Dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, majelis hakim berpendapat laporan terdakwa dan Bonaran Situmeang (pengacara) ke Bareskrim Mabes Polri terkait tindakan tidak menyenangkan pimpinan KPK yang meminta atensi melalui Ary Muladi dan Eddy Sumarsono untuk membantu Anggoro Widjojo tidak dapat dikualifisir sebagai tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan, dan menghendaki gagalnya penyidikan.
Dalam sidang pembacaan putusan itu Adik Anggoro Widjojo ini hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan kesepakatan bersama Ary Muladi dan Eddy Sumarsono untuk menyuap pimpinan KPK.
Karena itu Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi.
Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memvonis empat tahun penjara, denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Anggodo.
Hukuman Anggodo Widjojo tersebut lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.
Mendapatkan putusan tersebut Anggodo melalui tim penasehat hukumnya langsung mengajukan banding, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kita mengajukan banding Yang Mulia," ujar OC Kaligis usai mendengarkan putusan majelis hakim.
Sumber : http://id.news.yahoo.com/antr/20100831/tpl-anggodo-tidak-terbukti-halangi-kiner-cc08abe.html
Share
Dalam sidang pembacaan putusan itu Adik Anggoro Widjojo ini hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan kesepakatan bersama Ary Muladi dan Eddy Sumarsono untuk menyuap pimpinan KPK.
Karena itu Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi.
Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memvonis empat tahun penjara, denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Anggodo.
Hukuman Anggodo Widjojo tersebut lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.
Mendapatkan putusan tersebut Anggodo melalui tim penasehat hukumnya langsung mengajukan banding, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kita mengajukan banding Yang Mulia," ujar OC Kaligis usai mendengarkan putusan majelis hakim.
Sumber : http://id.news.yahoo.com/antr/20100831/tpl-anggodo-tidak-terbukti-halangi-kiner-cc08abe.html
Comments
0 comments to "Anggodo Tidak Terbukti Halangi Kinerja KPK"
Post a Comment